PEKANBARU - Sebanyak 20 orang terjaring dari tenda biru atau warung remang- remang, Jalan Air Hitam, saat tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polsek Payung Sekaki menggelar razia, Sabtu (20/8/2022) malam.
Sebanyak 7 orang pria dan 13 orang wanita ini kedapatan masih tetap melayani pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan. Puluhan orang yang diamankan itu juga tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat petugas memeriksa identitas mereka.
"Ada 20 orang yang kami amankan dari tenda biru itu. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas saat petugas memeriksanya. Dalam razia ini kami mendampingi Polsek Payung Sekaki," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu, (21/8/2022).
Iwan, menerangkan, razia gabungan yang dilaksanakan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas di warung remang- remang tersebut.
Setelah didata di Mapolsek Payung Sekaki, 20 orang yang diamankan langsung dikirim ke Shelter Dinas Sosial Kota Pekanbaru di Jalan Dt. Wan Abdul Rahman, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, untuk dilakukan pembinaan.
Terhadap pelaku usaha, Iwan, mengatakan, akan memanggilnya untuk menanyakan tentang keberadaan usaha di Jalan Air Hitam tersebut.
"Kami akan panggil pelaku usahanya menanyakan terkait perizinan berikut keberadaaan mereka di sana. Apakah aktivitas yang mereka jalankan itu sudah mendapatkan persetujuan RT/RW atau pemilik tanah dan lain sebagainya," katanya.
Iwan, mengimbau kepada pelaku- pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru, salah satunya terkait jam operasional dan dampak yang ditimbulkan dari usaha mereka terhadap masyarakat sekitar.
"Menurut laporan warga sekitar aktivitas di tenda biru itu sudah meresahkan. Salah satunya menyalakan musik dengan volume terlalu keras yang sangat mengganggu. Makanya langsung kami tertibkan," tutup Iwan Simatupang.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati, mengatakan, penertiban dikemas dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS).
"Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung-warung ini. Kita bersama Satpol PP Pekanbaru turun langsung menindak," kata AKP Nursyafniati.
Terhadap pemilik warung remang- remang itu, tim gabungan meminta mereka membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup dan tidak menyalakan musik dengan suara terlalu keras.
"Kita minta kepada pemilik warung itu untuk menambah pencahayaannya, jangan menyetel musik terlalu keras yang nantinya akan mengganggu masyarakat, dan yang terpenting kalau seandinya kedapatan melanggar lagi akan diproses sesuai hukum," tegas AKP Nur.***